Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Uang ATM Rp 2 Miliar, TS Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2014, 19:16 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang supir perusahaan pengisian uang di mesin ATM, TS (55), ditangkap lantaran membawa kabur uang yang akan dimasukkan ke mesin ATM. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, perbuatan ini dikategorikan penggelapan dengan motif tergiur dengan uang yang dibawanya.

"Ini masuknya penggelapan karena dilakukan oleh karyawan sendiri. Pelaku memanfaatkan peluang pada saat mengantarkan uang ke mesin ATM. Dia mengambil karena ada kesempatan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/3/2014).

Adapun TS merupakan karyawan kontrak salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja. Ia bekerja untuk PT AA sebagai supir. Total uang yang dibawa kabur sebesar lebih dari 2 miliar rupiah.

"Uang yang dicuri ini akan disetor ke mesin ATM ke wilayah-wilayah di Jakarta Utara," katanya.

Kejadian ini bermula pada Senin (10/3/2014) petang. Ketika itu, TS bersama satu orang staf dan dua orang satpam PT AA melakukan pengisian uang. Mereka menuju wilayah RS Atmajaya, Pluit, Penjaringan.

Kemudian, tiga orang rekan TS turun dari mobil untuk mengisi uang di ATM. Selagi ditinggal temannya, TS pun berada sendirian di dalam mobil. Saat itulah dia membawa kabur mobil tersebut beserta uang yang ada di dalam mobil serta meninggalkan rekannya.

Setelah itu, polisi menerima aduan tentang pelarian uang tersebut pada Selasa (11/3/2014). Pada malam hari, polisi pun menemukan mobil yang dibawa kabur pelaku ditinggal di daerah Bandengan, Jakarta Utara. Namun mobil ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (14/3/2014), TS berhasil ditangkap di Gunung Putri, Bogor. Dari tempat keberadaannya, polisi menemukan barang bukti berupa 14 tempat menaruh uang di dalam mesin ATM (case acceptance box), serta sisa uang yang berhasil disita dari pelaku sebesar 1.334.780.000.

"Uang yang digunakan pelaku untuk membeli mobil. Mobil tersebut kemudian disita polisi untuk dijadikan barang bukti," kata Herry.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com