Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Duga JIS Sudah Tahu Lebih Dulu Soal Pelecehan AK

Kompas.com - 22/04/2014, 19:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan pihaknya akan menindak semua pelaku yang terlibat dalam pelecehan terhadap AK, murid TK Jakarta International School (JIS). Sutarman menduga, pihak sekolah sebenarnya sudah tahu terlebih dulu atas kasus ini sebelum mencuat ke pihak kepolisian.

“Anak-anak kecil menyampaikan sesuatu perlu pertolongan dari orang dewasa. Seharusnya pihak sekolah sudah mengetahui. Apalagi sekolah itu tertutup sekali, orangtua nggak boleh masuk ke lingkungan sekolah,” ujar Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Sutarman menyatakan pihaknya akan mengusut lebih dalam oknum-oknum yang terkait pelecehan ini. Saat ini, aparat kepolisian sudah memeriksa 26 orang saksi. Dua orang di antaranya sudah ditangkap. Penyidik kini tengah melakukan visum terhadap keduanya untuk mengetahui apakah mereka pelecehan atau tidak.

Selain dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa karyawan alih daya sekolah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Mereka juga menjalani visum yang sama. Saat ditanyakan kemungkinan pihak sekolah dipidana, Sutarman mengatakan, hal itu bisa terjadi. Namun, dia menjelaskan bahwa hukuman pidana hanya diberikan kepada pelaku, bukan institusi.

“Pelaku itu ada tiga yaitu orang yang melakuakn, orang yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Apakah nanti terkait dengan itu, nanti seseuai penyelidikan. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar Rikwanto mengatakan, penyidik berencana memanggil Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS), Timothy Carr, terkait terjadinya kejahatan seksual terhadap salah satu siswa di TK yang ia pimpin. Penyidikan terhadap kepala sekolah dilakukan polisi untuk mengetahui sistem pendidikan, pengawasan, dan pengamanan.

Pemerhati anak Seto Mulyadi sempat mengatakan, sekolah sebagai lembaga pendidikan sesuai dengan amanah Pasal 54 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, seharusnya melakukan perlindungan terhadap anak didiknya.

Dalam pasal tersebut tertulis, "Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya."

Seto melihat kasus bocah AK merupakan kelengahan dari pihak sekolah. "Ini menunjukkan keamanan di sekolah masih diragukan. Padahal, sekolahnya berstandar internasional," kata Kak Seto kepada Kompas.com, Selasa (15/4/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com