Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Gantung Diri di Penjara

Kompas.com - 02/05/2014, 17:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setio Haryadi (24), pelaku pencurian disertai pembunuhan terhadap sopir taksi Express di jembatan layang Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, ditemukan tak bernyawa di ruang tahanan Polsek Duren Sawit.

Pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara mengantungkan diri di ruangan tempatnya ditahan. Kepala Kepolisian Sektor Duren Sawit Komisaris Imran Goeltom membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan, kejadian terjadi pada Jumat (2/5/2014) dini hari pukul 02.15 WIB.

"Teman-temannya tidur, jadi enggak ada yang lihat dia bunuh diri," kata Imran, saat dihubungi wartawan, Jumat.

Menurut Imran, Setio gantung diri dengan menggunakan baju yang dikenakannya. Baju itu dililitkan pada intalasi listrik di plafon penjara. "Pelaku mengaitkan bajunya ke kabel listrik di plafon lalu dililitkan baju itu ke lehernya," ujar Imran.

Ia mengungkapkan, kejadian ini murni bunuh diri. Tidak ada permasalahan antar-sesama tahanan atau upaya melarikan diri. Setelah ditemukan tewas bunuh diri, jenazah Setio dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dihubungi terpisah, Kepala Humas RS Polri Ajun Komisaris Besar Kristianingsih mengatakan, sampai dengan Jumat pukul 15.30, pihak keluarga belum ada yang mendatangi rumah sakit untuk membawa jenazah korban. Adapun dokter RS Polri menurutnya telah melakukan otopsi terhadap Setio.

"Jenazah sudah menjalani proses otopsi. Keluarganya sudah dihubungi, tapi sampai saat ini, belum ada satu pun pihak keluarga yang datang," kata Kristianingsih.

Sebelumnya, Setio diketahui melakukan pencurian dan membunuh Muhtadin (49), sopir taksi Express B 1244 BTC, di jembatan layang Klender. Pria yang mengaku warga Pati, Jawa Tengah, ini nekat karena membutuhkan uang setelah empat hari berada di ibu kota.

Dia mengaku membunuh korban saat menumpang taksi dengan tujuan ke rumah teman di kawasan Duren Sawit. Dia menusuk korbannya sebanyak 20 kali. Nyawa Muhtadin pun tak dapat diselamatkan.

Dari perbuatannya, Setio dijerat petugas dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com