Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkena Proyek KBT, Tujuh Tahun Ganti Rugi Belum Dibayar

Kompas.com - 08/05/2014, 14:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Delapan warga pemilik tahan yang terkena imbas proyek pembebasan lahan untuk pembuatan Banjir Kanal Timur (BKT) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti tanah milik mereka. Hampir 7 tahun, Pemprov DKI Jakarta belum membayar ganti rugi.

Pengacara warga, Eko Takari, mengatakan, awal 2007, delapan warga ini sudah melakukan proses sosialisasi untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan mereka. Warga sudah melengkapi surat dan berkas untuk memenuhi hal itu sesuai dengan prosedurnya.

Dua tahun berselang, proyek KBT pun dikerjakan. Namun, mereka belum mendapatkan ganti rugi.

Tahun 2010, warga mulai membawa masalah itu ke jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. Pihak tergugat yakni Panitia Pembebasan Lahan Tanah Proyek Banjir Kanal Timur selaku tergugat I, Gubernur DKI Jakarta Cq Wali Kota Jakarta Timur (kala itu-red) selaku tergugat II. Pihak yang turut tergugat, yakni PT Adhi Karya selaku turut tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur selaku turut tergugat II.

Eko menyatakan, PN Jaktim menjatuhkan vonis, di antaranya mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selan itu, putusan pengadilan juga menghukum tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi atas obyek perkara milik para penggugat seluas lebih kurang 4.877 meter persegi dengan nilai Rp 8.549.381.000.

"Di PN Jakarta Timur, diputus bahwa para warga dimenangkan. Yang antara lain, memberikan ganti rugi kepada delapan orang ini," kata Eko, saat mendampingi warga melakukan orasi di BKT, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/5/2014).

Selanjutnya, pihak Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lanjutnya, di tingkat ini pun, Pengadilan Tinggi kembali memenangkan warga.

"Di Pengadilan Tinggi kembali diputuskan menguatkan putusan dari pengadilan negeri, yang artinya memenangkan warga. Jadi tetap mewajibkan membayar kepada 8 orang ini," ujar Eko.

Setelah putusan Pengadilan Tinggi keluar, pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, lewat dari batas waktu yang ditentukan itu, pihak tergugat rupanya tidak mengajukan banding. Tergugat baru mengajukan banding setelah lewat dari waktu yang ditentukan itu.

"Kalau tidak salah tiga bulan. Kemudian mereka ajukan banding setelah itu, tetapi ditolak," ujar Eko.

Penolakan kasasi tergugat, lanjutnya, tercatat dalam Surat Keterangan dari pengadilan nomor 39/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM.jo.NO.266/PDT/2011/PT.DKI. Pengadilan memutuskan menolak kasasi karena tidak sesuai dengan syarat formal.

"Karena itu, keputusan pengadilan berarti sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Eko.

Atas dasar ini, pihaknya meminta ada kejelasan dari Pemprov DKI terkait pembayaran tersebut. PN Jaktim juga menurutnya telah menyampaikan teguran dalam Relaas Panggilan Aanmaning No.13/2012.Eks.Jo.No.30/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim kepada tergugat I dan II selaku termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan.

"Namun, sampai saat ini pembayaran ganti rugi tersebut belum dilakukan (oleh tergugat I dan II)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Polisi Kantongi Identitas 3 Jukir Liar yang Getok Tarif Parkir Bus Rp 300.000 di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Megapolitan
KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Megapolitan
Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com