Pengacara warga, Eko Takari, mengatakan, awal 2007, delapan warga ini sudah melakukan proses sosialisasi untuk mendapat ganti rugi pembebasan lahan mereka. Warga sudah melengkapi surat dan berkas untuk memenuhi hal itu sesuai dengan prosedurnya.
Dua tahun berselang, proyek KBT pun dikerjakan. Namun, mereka belum mendapatkan ganti rugi.
Tahun 2010, warga mulai membawa masalah itu ke jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim. Pihak tergugat yakni Panitia Pembebasan Lahan Tanah Proyek Banjir Kanal Timur selaku tergugat I, Gubernur DKI Jakarta Cq Wali Kota Jakarta Timur (kala itu-red) selaku tergugat II. Pihak yang turut tergugat, yakni PT Adhi Karya selaku turut tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur selaku turut tergugat II.
Eko menyatakan, PN Jaktim menjatuhkan vonis, di antaranya mengabulkan gugatan dan menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selan itu, putusan pengadilan juga menghukum tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi atas obyek perkara milik para penggugat seluas lebih kurang 4.877 meter persegi dengan nilai Rp 8.549.381.000.
"Di PN Jakarta Timur, diputus bahwa para warga dimenangkan. Yang antara lain, memberikan ganti rugi kepada delapan orang ini," kata Eko, saat mendampingi warga melakukan orasi di BKT, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/5/2014).
Selanjutnya, pihak Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lanjutnya, di tingkat ini pun, Pengadilan Tinggi kembali memenangkan warga.
"Di Pengadilan Tinggi kembali diputuskan menguatkan putusan dari pengadilan negeri, yang artinya memenangkan warga. Jadi tetap mewajibkan membayar kepada 8 orang ini," ujar Eko.
Setelah putusan Pengadilan Tinggi keluar, pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, lewat dari batas waktu yang ditentukan itu, pihak tergugat rupanya tidak mengajukan banding. Tergugat baru mengajukan banding setelah lewat dari waktu yang ditentukan itu.
"Kalau tidak salah tiga bulan. Kemudian mereka ajukan banding setelah itu, tetapi ditolak," ujar Eko.
Penolakan kasasi tergugat, lanjutnya, tercatat dalam Surat Keterangan dari pengadilan nomor 39/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM.jo.NO.266/PDT/2011/PT.DKI. Pengadilan memutuskan menolak kasasi karena tidak sesuai dengan syarat formal.
"Karena itu, keputusan pengadilan berarti sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Eko.
Atas dasar ini, pihaknya meminta ada kejelasan dari Pemprov DKI terkait pembayaran tersebut. PN Jaktim juga menurutnya telah menyampaikan teguran dalam Relaas Panggilan Aanmaning No.13/2012.Eks.Jo.No.30/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Tim kepada tergugat I dan II selaku termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan.
"Namun, sampai saat ini pembayaran ganti rugi tersebut belum dilakukan (oleh tergugat I dan II)," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.