"Enggak ada persiapan apa-apa," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Basuki mengatakan, nantinya, di dalam Surat Keputusan (SK) Presiden tentang nonaktifnya Jokowi sebagai gubernur, akan diketahui Basuki akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.
Apabila menjadi Plt Gubernur, Basuki dapat mengambil kebijakan strategis saat memimpin Jakarta. Apabila hanya menjadi Plh, ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis.
"Saya rasa bisa (ambil keputusan). Nanti yang penting semua rapat rapat akan di-upload ke Youtube," kata Basuki.
Jokowi akan menjadi gubernur nonaktif setelah dia secara resmi mendaftarkan diri sebagai capres PDI Perjuangan ke KPU hingga penetapan presiden dan wapres terpilih. Hari ini, Jokowi resmi menyerahkan surat izinnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Presiden. Dalam pertemuan singkat selama 10 menit itu, Jokowi mengaku mendapat sejumlah nasihat dari SBY.
"Beliau (SBY) banyak sekali berpesan mengenai kesantunan dalam berkampanye, menjaga etika dalam berkampanye dan politik," kata Jokowi.
Pengajuan izin itu sebagai salah satu syarat apabila ada kepala daerah yang mengajukan diri sebagai calon presiden. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Kepala daerah hanya wajib menyampaikan izin dan tidak perlu mengundurkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.