Meski demikian, kata pria yang akrab disapa Ahok itu, dia tidak tak akan mendapat kenaikan gaji ataupun tunjangan. Jadi, kata dia, semua akan tetap sama seperti jabatannya saat ini.
"Jadi, walaupun nantinya akan memiliki wewenang, gaji dan tunjangan akan tetap sama," Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Selain itu, Basuki mengaku bahwa selama menjabat sebagai plt gubernur, ia akan memiliki kewenangan untuk memutasi pejabat, dengan catatan, harus melalui konsultasi dengan menteri dalam negeri (mendagri) terlebih dahulu.
"Yang tidak boleh itu memutasi pejabat tanpa seizin mendagri. Mendagri harus konsultasi dengan plt gubernur. Itu bedanya. Kita juga tidak boleh membatalkan keputusan surat yang diputuskan oleh gubernur, kecuali atas seizin mendagri," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Joko Widodo sudah mendapat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pencalonannya menjadi presiden.
Hari ini Kemendagri memberikan status nonaktif kepada Jokowi yang berlaku mulai 31 Mei 2014. Berarti dia mulai menjadi gubernur nonaktif pada 1 Juni 2014. Status nonaktif tersebut akan berlanjut hingga 20 Oktober 2014. Tanggal tersebut merupakan batas akhir masa jabatan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.