Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibidik, Tersangka Lain Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Saluran Air

Kompas.com - 30/05/2014, 12:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tengah membidik kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pembangunan saluran air dan penghubung di Jakarta Timur.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani mengatakan, sejauh ini dua orang berinisial IS dan MS yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari pelaksana proyek.

"Sementara masih dari rekanan. Dalam penyelidikan, kami mencari siapa yang paling bertanggung jawab," kata Asep, di kantor Kejari Jaktim, Jumat (30/5/2014).

Dua orang tersebut, lanjutnya, merupakan pemborong yang melaksanakan kegiatan pembangunan dari Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Tata Air Jakarta Timur. Ketika disinggung dugaan keterlibatan pejabat SDPU Tata Air, Asep menyatakan hal itu akan diselidiki.

"Masih dalam pengembangan penyidikan, karena dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sendiri. Pasti ada tersangka lain yang lagi kita dalami dalam penyidikan kita," ujar Asep.

Asep melanjutkan, belasan saksi terkait telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi tersebut. "Untuk (proyek) normalisasi ini 12 saksi kita periksa," ujar Asep.

Meski belum ada pejabat pemerintahan yang terlibat dalam kasus ini, pihak Kajari Jaktim menyatakan telah memeriksa Kepala SPDU Tata Air Jakarta Timur berinisial JW sebagai saksi. "Iya, kasudinnya sudah kita periksa sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Silvia Desty Rosalina.

Sebelumnya, IS merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran air di RW 13 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. IS selaku pelaksana proyek diduga telah melakukan pembangunan saluran air tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak.

Proyek saluran air yang dilaksanakan tersebut memiliki nilai kontrak pengerjaan Rp 1,4 miliar lebih. Akibat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dan perjanjian kontrak, negara dirugikan hingga Rp 275 juta lebih.

Tersangka MS merupakan pelaksana proyek normalisasi saluran penghubung di Jalan I Gusti Ngurah Rai sisi selatan dan Jalan Sandang RW 17 Klender, Jakarta Timur. MS melakukan aksinya dengan modus yang sama.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut MS diduga melakukan pembangunan saluran penghubung yang tidak sesuai spesifikasi dalam surat perjanjian atau kontrak. Akibatnya, dari nilai proyek Rp 925 juta lebih, negara dirugikan Rp 375 juta lebih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com