Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu yang Punya Bos Napi Lapas Pekalongan Ditangkap

Kompas.com - 17/06/2014, 17:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial RJ (36) ditangkap aparat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2014). RJ, yang menjadi kaki tangan napi Lapas Pekalongan, tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 25,40 gram.

Penangkapan RJ bermula ketika petugas mengamankan pengedar sabu yakni H alias C di depan SPBU Cipinang Besar Selatan. Dari pengembangan kasus, petugas mendapat informasi aktivitas RJ yang juga merupakan pengedar sabu.

"Tersangka RJ mengaku bahwa dia mendapatkan sabu dari saudara D, bandar yang menurut tersangka seorang napi di Lapas Pekalongan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Ajun Komisaris Besar Afrisal kepada wartawan di kantor polres, Selasa (17/6/2014) siang.

Menurut Afrisal, RJ diperintahkan D dari balik Lapas Pekalongan melalui sambungan handphone. Dari pengakuan RJ, dia terakhir kali membeli sabu dari D sebanyak 50 gram, dengan harga satu gram Rp 1 juta rupiah. RJ mengambil sabu melalui anak buah D dari lokasi tertentu tanpa pernah bertemu langsung.

"Sabu ini kemudian dia jual kepada pelanggannya dari kalangan kelas menengah," ujar Afrisal.

Kepada wartawan, RJ mengaku mengenal bisnis haram tersebut melawat seorang teman yang pernah mengajaknya merampok sebuah mobil boks di Jakarta tahun 2010. RJ mengaku pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Melalui temannya itu RJ mengenal D, bandar narkoba dari Lapas Pekalongan.

"Saya bekerja dengan dia bukan dikasih uang, tapi dikasih sabu. Misalnya 50 gram saya beli, 5 gramnya itu untuk saya jual, sisanya 45 gram hasil penjualannya itu untuk bos," ujar RJ. RJ mendapat keuntungan dengan menjual kembali 5 gram sabu dengan harga Rp 1,2 juta. Perbuatan ini dia lakoni karena desakan ekonomi.

Selain mengamankan RJ, petugas menyita sebuah senjata api berbentuk FN buatan Belgia dengan dua butir peluru kaliber 9mm. Petugas masih memburu tersangka lain dalam kasus ini berinisial J.

Atas perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. H dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sementara RJ dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com