"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2013, terdapat 86 temuan," kata Agung, dalam konferensi pers yang digelar.
Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 95,01 miliar, dan temuan ekonomi, efisien, efektif (3E) senilai Rp 23,13 miliar.
BPK RI, lanjut dia, menggunakan metode risk based audit (RBA) yang komprehensif dilandasi asas integritas, independensi, dan profesionalisme yang tinggi.
"Realisasi belanja DKI melewati batas yang ditentukan, yaitu 15 Desember 2013. Seharusnya, pada saat itu, DKI sudah tutup tahun anggaran dan tidak lagi mengalokasikan anggaran," ujar Agung.
Laporan Keuangan APBD 2013 terindikasi menunjukkan kerugian senilai Rp 59,23 miliar, antara lain tecermin pada belanja operasional pendidikan, kegiatan penataan jalan kampung, dan biaya pengendalian teknis kegiatan.
Indikasi kerugian daerah itu muncul karena realisasi belanja tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap, seperti nota dan kuitansi yang dilengkapi identitas perusahaan.