"Kami meminta penangguhan penahanan kepada Kapolres. Proses hukum berlangsung ya silakan, tapi anak-anak ini tolong bebaskan dulu," kata kuasa hukum para tersangka Frans Paulus di Mapolres Jakarta Selatan.
Frans menilai, dalam proses hukum yang berjalan saat ini, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak. "Mereka diproses secara hukum orang dewasa. Bagaimana bisa seorang siswa disangkakan hukuman 12 tahun penjara tanpa didampingi pengacara yang layak. Mereka juga korban dari pihak-pihak tertentu," ujar Frans.
Soal penangguhan penahanan tersebut, Frans memberikan waktu kepada Kapolres Jaksel sampai esok pagi. "Besok pagi, saya tunggu jawaban dari Kapolres. Kalau tidak ada hasil, saya akan melapor ke KPAI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan Mabes Polri," kata Frans.
Sebenarnya, lanjut Frans ada lima tersangka dalam kasus ini, tetapi orang tua satu tersangka lainnya, PU, tidak ikut dalam pengajuan penangguhan penahanan hari ini. Baca: Tersangka Penganiaya Siswa SMA 3 Langgar Surat Pernyataannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.