Penganiayaan terhadap Alex terjadi dalam rangka pelatihan fisik kelompok pencinta alam.
"Lokasi kegiatan di Jakarta di dalam sekolah SMA 3 Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2014).
Namun, jelas Rikwanto, kasus tersebut berakhir dengan mediasi antara keluarga korban dan tersangka. Tersangka pun diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui dan ditandatangani oleh siswa dan orangtua siswa serta dibubuhkan meterai.
Berikut isi tiga poin perjanjian dalam surat pernyataan:
1. Akan mengikuti tata tertib SMAN 3 Jakarta dengan sebaik-baiknya.
2. Akan tetap menjaga kondusif, keamanan, ketertiban di kekeluargaan SMAN 3 Jakarta.
3. Akan tidak melakukan tindakan penekanan baik fisik maupun non fisik kepada sesama teman atau adik kelas saya. Bila saya melanggar apa yang saya tulis, maka saya siap menerima sanksi yang berat dan berlaku di SMAN 3 Jakarta.
Saya menuliskan pernyataan ini dengan kesadaran diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.