"Kami melakukan investigasi secara akademik sesuai peraturan rektorat sambil menunggu hasil penyidikan polisi. Otomatis, mereka yang terlibat pengedaran ganja atau memakai ganja akan dikeluarkan dari kampus," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Iskandar Fitri, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2014).
Iskandar mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan kualitas mahasiswa lulusan Unas. Keputusan ini juga diambil untuk memberikan efek jera bagi pengedar narkoba dalam lingkungan kampus.
Terkait sanksi, lanjut Iskandar, kampus memiliki peraturan sendiri. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat bagi yang melanggar. Keputusan pemberian sanksi akan diambil oleh tim khusus kampus, setelah diadakan perundingan.
"Ini karena kami tahu dan sadar bahwa 100 orang bisa menyebarkan (pengaruh buruk) ke 5.000 orang yang lain. Jadi, lebih baik kami 'amputasi' saja," pungkasnya.
Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kampus Unas di Pejaten. Penggeledahan dilakukan karena ada info temuan senjata tajam, bom molotov, dan ganja. Dalam sidak yang dilakukan sejak Rabu malam hingga Kamis (14/8/2014) pagi tersebut, petugas menemukan beberapa paket ganja dan senjata tajam.
Barang-barang yang ditemukan antara lain paket ganja siap edar di Ruangan Senat Mahasiswa; alat isap sabu (bong) dan aluminium foil di Ruang FISIP; empat botol molotov di semak-semak bambu; serta satu linting ganja dan dua parang di dalam lemari pendingin di Gedung Serba Guna. Ada pula dua bong, jarum suntik, cangklong, senjata tajam jenis mandau, lintingan ganja, dan botol-botol minuman keras ditemukan di belakang gedung olahraga dan ruang senat universitas.
Sementara itu, satu samurai, satu pisau, bong, plastik paket, satu paket ganja, dan dua timbangan elektronik ditemukan di Ruang Senat Fakultas Teknik, serta parang sepanjang 60 sentimeter di basement. Polisi sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini. Empat orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Unas masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.