Pada 2015 mendatang, Basuki berencana meningkatkan nilai dana bantuan KJP sesuai biaya keperluan sekolah dan diberikan kepada peserta didik kurang mampu dalam bentuk beasiswa.
Basuki berpendapat, dana KJP yang dialokasikan kepada peserta didik tidak mencukupi kebutuhan yang ada. Selama ini, dana KJP yang hanya sebesar Rp 280.000 hingga Rp 300.000 hanya dapat membantu separuh biaya sekolah. Sementara itu, kebutuhan peserta didik mencapai Rp 800.000 tiap bulannya. "Nanti kita tanggung kebutuhannya, sampai dia selesai sekolah," kata Ahok.
Kendati demikian, Ahok menegaskan, beasiswa KJP akan dibatasi penggunaannya. Peserta didik hanya dapat menarik tunai uang transportasi. Selebihnya, iuran sekolah per bulan akan langsung didebet dan masuk ke rekening sekolah.
Sementara itu, perlengkapan sekolah hanya bisa dibeli di beberapa toko yang ditunjuk Pemprov DKI. Pembelian itu pun dilakukan dengan sistem debet. Aturan itu dibuat untuk menghindari adanya kuitansi palsu yang bisa membuat anak-anak memanipulasi uang bantuan pendidikan mereka.
"Kalau peralatan sekolahnya dirawat, misalnya baju sekolah, siswa tidak perlu beli tiap tahun ajaran baru. Jadi, uang KJP-nya akan mengendap di rekening Bank DKI dan bisa menjadi tabungan, dan jadi hak mereka," ujarnya.