Salah satunya adalah dari penulis buku, Merry Magdalena, yang berkicau dalam akunnya @MerryMP. Merry mengungkapkan kekecewaannya dengan cara menulis tweet sebagai berikut.
"Memperdaya, menzinahi, menghamili perempuan yang bukan istrinya, bahka seusia anaknya. Terus bebas. Enak ya Sitok," tulis @MerryMP dalam aku teitternya.
Tidak hanya Merry, calon anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, juga turut mengomentari dalam akunnya @fahiraidris. Fahira memberi retweet pada pada tweet milik @bayprio.
"#JLEB RT @bayprio: Berbahagialah para pemerkosa, anda akan bebas dinegri tanpa hukum, ketika gadis itu bukan saudara penegak hukum. #sitok" tulisnya.
Kicauan itu pun dilanjutkan dengan retweet dari akun yang sama seperti sebulan lalu.
"Gila ini negara. Korban dan pelaku pemerkosaan ada, masing2 mengakui. Kok dilepas. Bahaya peneggak hukum kita, bahaya. #sitok" tulis akun @bayprio yang di-retweet oleh Fahira.
Selain itu, masyarakat umum juga tak kalah menunjukan ketidaksetujuan atas kasus Sitok ini.
"Bagaimana bs seorang pemerkosa berjalan bebas dr #hukum sementara para korbannya menanggung aib seumur hidup ? Keadilannya dimana ? #sitok" tulis pemilik akun @Abika_Trader dengan hashtag #sitok
"Kasus #Sitok dibikin terbengkalai, para penjahat kelamin bakal makin berjaya. Bakal makin banyak juga korban yg simpan derita dalam senyap," tulis pemilik akun @darmantompul.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW. RW melaporkan Sitok ke polisi dengan tuduhan tidak bertanggung jawab atas hubungan mereka hingga RW hamil.
"Kami akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin (8/9/2014).
Guna menerbitkan SP3, Heru menuturkan penyidik kepolisian akan gelar perkara dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
Heru mengatakan penyidik kesulitan mencari alat bukti atas tuduhan korban RW terhadap Sitok.
Heru mengungkapkan hubungan intim yang dilakukan Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya lemah.
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali?" ujar Heru seraya menambahkan tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.