Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Taruhan, Anggota Geng Motor Culik Anggota Lawannya

Kompas.com - 02/10/2014, 17:34 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota geng motor Fortune menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh geng motor lain yang menamakan diri Natasa. Fortune dan Natasa merupakan rival karena sering melakukan balapan motor liar.

"Semua berawal dari adanya balapan liar antara dua geng motor ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2014).

Herry memaparkan, peristiwa itu berawal ketika Fortune dan Natasa membuat taruhan sebesar Rp 5 juta untuk sebuah balapan liar. Geng motor Fortune berhasil memenangi adu balap itu. Fortune pun meminta uang taruhannya kepada geng Natasa.

Karena tidak memiliki uang, Natasa belum dapat memberikan uang taruhan itu. Akhirnya, geng Fortune mengambil salah satu motor milik geng Natasa dan baru akan dikembalikan jika uang taruhan sudah diberikan.

Merasa tidak terima, geng Natasa merasa dendam dengan geng Fortune. Suatu ketika, geng Natasa membuat janji bertemu dengan geng Fortune untuk mengambil motornya dan membayar uang taruhan.

Mereka bertemu pada Sabtu, 6 September di Desa Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ternyata, geng Natasa yang datang dengan anggota lebih dari 10 orang bertemu dengan 3 orang anggota geng Fortune.

Alih-alih melakukan transaksi, geng Natasa malah melakukan penganiayaan dan pengereyokan terhadap geng Fortune. Mereka pun berhasil memasukan 2 anggota geng Fortune ke dalam mobil. Selama di dalam mobil, anggota geng Fortune diancam dengan kekerasan.

Geng Natasa juga mengambil uang tunai dan telepon genggam milik anggota Geng Fortune yang ditangkap. Mereka juga meminta sejumlah uang sebagai tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban.

Tujuh pelaku penculikan saat ini telah ditangkap oleh tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kabupaten, Polsek Cisauk dan Pomdam Jaya. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Mereka dikenai Pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 KUHP. Selain itu juga dikenakan pasal 365 KUHP dan atau pasal 368 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com