Itu diungkapkan oleh penjaga makam di Kampung Apung, Nurman (54), kepada Kompas.com, Senin (6/10/2014). "Hanya 300-an orang," kata Nurman.
Pendataan ahli waris telah dibuka oleh Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat dari 2 Juni 2014 sampai 6 Agustus 2014. Meski pendataan telah ditutup, Nurman menuturkan masih suka menerima kedatangan dari ahli waris yang belum sempat mendata.
Bagi mereka yang belum mendata sebagai ahli waris, kata Nurman, tetap bisa mengklaim makam yang menjadi haknya dengan membawa serta surat dan dokumen yang membuktikan kepemilikan makam tersebut.
Saat nantinya makam di sana akan direlokasi ke TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, mereka juga akan diinformasikan agar nantinya bisa ikut serta. Rencana relokasi makam terendam telah diwacanakan oleh pemerintah administrasi Jakarta Barat sejak 26 Maret 2014.
Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi yang memimpin langsung kegiatan apel gabungan pembersihan Kampung Apung, menargetkan mengeringkan makam terendam dan merelokasi ke TPU Tegal Alur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.