"Akhirnya polisi telah menemukan bukti-bukti yang cukup. Penyidik telah menetapkan SS sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru menjelaskan, untuk kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk saksi ahli. Polisi memerlukan keterangan dari beberapa saksi ahli untuk menguji pasal yang dikenakan. Saksi ahli yang diperiksa terdiri atas kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, dan juga ahli antropologi.
Hari ini, surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Sitok Srengenge telah dikirimkan. Surat itu menjadwalkan pemeriksaan Sitok untuk tiga hari ke depan.
Sitok dikenai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Mahasiswi UI, RW, melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan, pertemuan keduanya berawal dari keikutsertaan Sitok ketika diminta menjadi juri pada sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012.
Beberapa bulan kemudian, Sitok menghubungi RW. Hubungan mereka pun semakin intim. Hubungan itu pada akhirnya menyebabkan RW hamil. Pelapor kemudian mengadukan hal itu ke polisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab.
Penyidik Polda Metro Jaya sempat akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan Sitok Srengenge terhadap RW. Penyidik kesulitan dalam mencari alat bukti atas tuduhan korban RW terhadap Sitok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.