Kasubag Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Yan Wely Wiguna mengatakan, hal itu tidak benar. Namun, memang ada beberapa negara yang menolak jika jumlah halaman di buku paspor hanya 24.
"Kalau ada penolakan, itu laporan ada di kedutaan. Kedutaan menolak mereka (pemilik paspor yang melakukan perjalanan), tapi memang tidak ada laporan ke kita," kata Yan Wely di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2014).
Ia mengungkapkan, penolakan ini sempat terjadi di beberapa negara. Instansinya pun telah menyampaikan pemberitahuan kepada negara-negara lain bahwa penggunaan paspor 24 halaman dan 48 halaman dari warga negara Indonesia berlaku sama. Namun, kata dia, ada beberapa negara yang dalam imigrasinya memiliki alasan tersendiri dalam penolakan itu.
Itu semua, tambah dia, tergantung imigrasi di negara yang bersangkutan. Imigrasi negara terkaitlah yang dinilai berhak menerima dan menolak warga negara lain masuk ke wilayahnya. Menurut dia, penolakan yang dilakukan imigrasi negara lain ditinjau dari segi bonafitnya.
"Di Malaysia ada dasar penolakan yang disertakan ke orang terkait. Di tempat lain, belum tentu ada. Sebagai hukum internasional, penolakan ini kami terima. Kalau kita tidak ada penolakan kedatangan warga negara sendiri meski tanpa dokumen," ujarnya.
"Sebagai petugas, sampai mati kita tidak ada perbedaan sama dua jenis paspor itu. Namun, kalau sebagai teman, Saya bilang hati-hati paspor 24 halaman soalnya masih ada negara yang masih nolak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.