Meski sama-sama diluncurkan oleh Jokowi, terdapat perbedaan metode penyeleksian penerima dari kedua kartu tersebut. Apabila KJP menggunakan seleksi berdasarkan data kemiskinan faktual, KIP menggunakan data berdasarkan sensus dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Tekniknya berbeda. Kalau KJP berdasarkan data kemiskinan faktual berdasarkan apa yang nyata di masyarakat yang dipresentasikan melalui tampilan siswa di mata para wali kelas, maka KlP menggunakan data keluarga miskin yang disusun oleh BPJS melalui sensus BPS," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Lasro menyatakan belum dapat memastikan apakah ada penerima ganda dari kedua program tersebut. Pasalnya, proses evaluasi baru dapat dilakukan setelah KIP resmi berjalan.
"Nanti setelah dilakukannya evaluasi terhadap penyelenggaraan KIP. Nanti baru disinkronisasi apakah terjadi tumpang tindih. Nanti evaluasinya akan diserahkan ke Kemendikdasmen. Evaluasi dari suatu kebijakan publik itu kan baru dapat dilakukan setelah program berjalan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.