"Itu urusan DPRD, gue enggak mau pusingin. Saya mau jadi plt mau jadi gubernur sama saja kok, kuasanya sama, cuma beda gaji doang Rp 1 juta," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (14/11/2014) pagi.
Saat menjadi Plt Gubernur lalu (saat Jokowi cuti kampanye), pria yang lebih sering dipanggil Ahok itu bisa mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk melantik Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Namun, kebijakannya masih harus melalui izin Jokowi sebagai Gubernur DKI dan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Kewenangan Plt Gubernur ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 132 A menyebutkan bahwa pelaksana tugas kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Khusus mutasi, hal itu dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Basuki kembali menjadi Plt Gubernur setelah Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI dan pengangkatan Basuki menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Di dalamnya disebutkan wewenang Basuki sebagai Plt Gubernur sama dengan wewenang gubernur. Jabatannya kali ini berbeda dengan jabatan Plt Gubernur saat Jokowi mengambil cuti untuk berkampanye.
Saat itu, Jokowi kembali lagi dari cutinya untuk menjabat kembali sebagai gubernur. Sementara kini, Jokowi telah menjadi Presiden dan jabatan gubernur ditinggalkan selamanya.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang pemerintahan daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka dari itu, Basuki berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan pada 2017 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengagendakan rapat paripurna istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI Jakarta pada Jumat (14/11/2014).
Namun, tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta, yakni Mohamad Taufik, Triwisaksana, dan Ferrial Sofyan, menegaskan untuk menolak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.