"Pihak Kejaksaan memasuki rumah dengan cara memanjat pagar dan masuk lewat lorong pembuangan. Tampak sekali petugas show up, seolah-olah upaya paksa karena tidak ada iktikad baik dari pemilik rumah untuk menerima para petugas tersebut," kata Zainab dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2014).
Zainab menjelaskan, saat penggeledahan, hanya ada asisten rumah tangga. Seharusnya, lanjut dia, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menghubungi petugas rutan dan berbicara dengan Pristono untuk menggeledah rumah. [Baca: Kejaksaan Agung Sita Dua Apartemen Milik Udar Pristono]
Hal tersebut, lanjut dia, lebih manusiawi dan tidak mempermalukan Pristono beserta keluarganya. Adapun dokumen akta jual beli aset yang disita Kejagung, kata Zainab, adalah harta warisan orangtua Pristono.
"Dokumen-dokumen itu juga sudah disampaikan di hadapan penyidik beberapa waktu lalu saat membuat berita acara pemeriksaan," kata Zainab. [Baca: Kejagung Sita Aset Udar Pristono di Luar Jakarta]
Kemudian, barang lain yang disita dari penggeledahan itu adalah kuitansi pembayaran sejumlah kebutuhan rumah tangga, fotokopi KTP Pristono dan istrinya Lieke Amalia, telepon seluler Lieke, telepon seluler asisten rumah tangga, dan lainnya.
Menurut dia, barang-barang yang disita tidak berhubungan dengan kasus hukum yang menjerat Pristono, yaitu penyalahgunaan anggaran pengadaan bus transjakarta dan bus sedang pada tahun anggaran 2013.
"Semua barang yang disita dari rumah klien kami, tidak ada satu pun yang terkait dugaan korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut," kata Zainab.
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah beberapa tempat yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Udar Pristono. Kejagung juga menyita dua apartemen di Menara Kasablanka, Jakarta, milik Pristono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.