Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Mobil Dinas Baru untuk Pejabat Struktural di Jakarta

Kompas.com - 28/11/2014, 22:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan baru untuk pejabat struktural. Para pejabat DKI Jakarta akan mendapatkan mobil sewaan sebagai kendaraan dinas.

Selain penghematan, program itu dilakukan untuk menghindari penyimpangan penggunaan dana operasional.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan, keputusan tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2015. Menurut Basuki, penggunaan mobil sewaan lebih menyederhanakan pengelolaan mobil dinas pejabat.

”Dengan cara itu, kami tak menghadapi risiko mobil disalahgunakan. Biaya operasional kendaraan menjadi lebih murah,” kata Basuki, Kamis (27/11), di Jakarta.

Bagi pejabat yang tidak bersedia menggunakan mobil sewaan, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan uang pengganti sewa mobil untuk tunjangan biaya transportasi pejabat yang bersangkutan.

”Misalnya biaya sewa satu mobil sedan Rp 9,5 juta per bulan, kami akan memberi pejabat itu uang Rp 9,5 juta. Begitu pula untuk pejabat lain sesuai dengan posisi eselon saat ini,” kata Basuki.

Sebagian pejabat struktural DKI Jakarta saat ini menggunakan angkutan umum, seperti bus dan kereta rel listrik, menuju tempat tugas. Beberapa di antara mereka menggunakan kendaraan dinas sesuai jatah posisinya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mendukung rencana tersebut. Menurut dia, penggunaan kendaraan sewa saat ini sudah lazim di perusahaan-perusahaan besar.

Bagi Akbar, yang juga menggunakan kendaraan dinas, mobil sewaan lebih terjamin kondisinya. ”Tidak mungkin pihak yang menyewakan mobil menyediakan kendaraan yang tidak laik jalan. Sebab, hal ini menyangkut reputasinya sebagai perusahaan penyewa kendaraan,” katanya.

Pendapat serupa juga disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Andi Baso. Andi mengemukakan, penggunaan mobil sewaan sangat menunjang kinerja karena pejabat tak direpotkan lagi dengan perawatan kendaraan.

Andi sendiri tak selalu menggunakan mobil dinas saat ke kantornya di Balai Kota Jakarta.
Mobil dinas DPRD

Meski demikian, tahun depan Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengadaan mobil bagi lima unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretaris DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede mengatakan, pengadaan mobil itu merupakan hak unsur pimpinan Dewan. Sementara bagi unsur pimpinan komisi, tak ada pengadaan mobil dinas baru.

”Kendaraan untuk pimpinan alat kelengkapan dewan menggunakan mobil dinas pinjam pakai. Harus dikembalikan jika masa jabatannya berakhir,” kata Mangara.

Pada periode jabatan 2009-2014, ada 89 mobil dinas pinjam pakai buat anggota DPRD. Namun, salah satu mantan pemimpin DPRD periode 2009-2014 ingin membeli mobil dinas yang biasa dia pakai. Menurut Mangara, hal itu diperbolehkan selama melalui proses lelang.

Mobil-mobil dinas yang dipakai DPRD periode lalu tersebut saat ini berada di tempat parkir bawah tanah Gedung DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih. Semua mobil itu terlihat kusam dan berdebu. Mangara menambahkan, Sekretariat DPRD DKI meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit kondisi mobil-mobil tersebut sebelum dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah. (NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com