Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Dijadikan "Kosakata" Baru, Jonru Lapor Polisi

Kompas.com - 03/12/2014, 13:58 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria bernama Jon Riah Ukur Ginting melaporkan Ahmad Sahal dan Rivan Heriyadi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporannya sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2014).

"Laporan atas nama Jon Riah Ukur sudah kami terima," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/12/2014).

Jon Riah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui akun Twitter-nya, bernama Jonru. Dalam akun Twitter itu, Jonru mendapat laporan dari dua orang temannya, Hafidz Ary dan Syafrianti, bahwa ada tindak pencemaran nama baik terhadap Jonru.

Kedua orang ini juga ditunjuk sebagai saksi dalam laporan Jonru. Keduanya memberi tahu kepada Jonru melalui Twitter soal kicauan yang dibuat oleh Ahmad Sahal di akun @Sahal_AS. Dalam kicauannya, Sahal membuat "kosakata" baru bernama Jonru.

"Kosakata" Jonru, versi Sahal, memiliki arti "menghalalkan fitnah kepada orang yang tidak disukai" sehingga bila seseorang ingin mengatakan kata "memfitnah", bisa disebut dengan kata "menjonru".

"Keknya dokumen ttg PKS mau lenyapin NU itu hoax, fitnah ke PKS. Jgnlah kita men@jonru= menghalalkan fitnah ke pihak yg ga disukai," demikian bunyi kicauan yang dipermasalahkan Jonru.

Selanjutnya, Jonru juga mempermasalahkan soal kicauan seseorang yang di retweet Sahal. Sahal melakukan retweet terhadap gambar bertuliskan, "Sesungguhnya menjonru itu lebih kejam daripada pembunuhan."

Tidak hanya mempersoalkan kicauan Ahmad Sahal, Jonru juga mempermasalahkan kicauan Rivan Heriyadi dalam akun @rifanpercos. Rivan telah membuat screenshot berisi halaman digital Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Di sana, tertulis "kosakata" baru dalam bahasa Indonesia bernama "Jonru". Pada gambar tersebut, terdapat sebuah istilah "Jonru" dan "menjonru" yang definisinya adalah sebagai berikut:

"Jon.ru: Perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) dan men.jon.ru : menjelekan nama orang. (menodai nama baik, merugikan kehormatan)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com