Suradi, Kepala Keamanan Gedung Jaya, Jalan MH Thamrin Kav 1-2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, mengakui, pihaknya sudah menerima surat edaran soal larangan tersebut. Di dalam surat itu juga ada imbauan untuk kesediaan gedung untuk dijadikan lahan parkir bagi pengendara sepeda motor yang akan melintasi lahan.
“Sejauh ini sih belum ada rencana penyediaan lahan parkir tambahan. Jadi memang cuma lahan parkir yang sudah ada saja,” ujarnya, Senin (15/12/2014).
Namun, ia mengaku belum mengetahui rencana ke depannya. Tidak menutup kemungkinan kalau ada himbauan lebih lanjut dan tercipta kesepakatan dengan petinggi pengelola gedung, maka lahan parkir tambahan bisa disediakan.
“Penerapannya saja belum kan? Kita tunggu saja nanti kalau sudah diterapkan bagaimana, masih diuji coba juga. Sejauh ini, cukup enggak cukup ya cuma segini kapasitasnya,” tutur Suradi.
Sejauh ini, ada 12 lokasi parkir untuk penerapan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, yaitu:
1. Carefour Duta Merlin berkapasitas 1.000 motor
2. Menara BDN berkapasitas 400 motor
3. Gedung Jaya berkapasitas 160 motor
4. Skyline Building berkapasitas 495 motor
5. Sarinah berkapasitas 73 motor
6. Gedung BII berkapasitas 12 motor
7. Gedung Kasgoro berkapasitas 150 motor
8. Plaza Permata berkapasitas 200 motor
9. Gedung Oil berkapasitas 160 motor
10. Wisma Nusantara berkapasitas 600 motor
11. Grand Indonesia berkapasitas 1.950 motor
12. IRTI Monas berkapasitas 700 motor.