Menurut Lurah Gondangdia Susan Jasmine Zulkifli, orang yang sebelumnya menjabat sebagai wakil lurah diwajibkan untuk mengikuti lelang jabatan. Bila lulus, maka ia akan ditempatkan sebagai pejabat eselon di kelurahan atau kecamatan.
"Bisa jadi kepala bagian di kecamatan atau kepala seksi di kelurahan, atau mungkin jadi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Susan di Kelurahan Gondangdia, Senin (5/1/2015).
Sementara itu, kepala seksi di kelurahan pun dapat mengikuti lelang jabatan. Bila lulus, mereka juga menempati pilihan jabatan yang telah disebutkan. Namun, bila tidak lulus, mereka distafkan. [Baca: Lurah Pegangsaan Sebut Jabatan Wakil Lurah Kini Tak Begitu Diperlukan]
Susan mengatakan, tidak semua seksi di kelurahan dihapuskan, tetapi hanya dirampingkan. Seksi yang sebelumnya berjumlah enam akan diciutkan menjadi tiga seksi.
Ketiga seksi itu adalah seksi pemerintahan dan ketertiban, seksi perekonomian dan kesehatan masyarakat, serta seksi sarana, prasarana, dan kebersihan. "Jadi, ini seperti dua seksi digabungkan menjadi satu," ucap Susan.
Selain itu, dengan susunan birokrasi baru, di kelurahan juga terdapat petugas PTSP. Dengan demikian, semua pelayanan pembuatan surat-surat, seperti pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili usaha, surat keterangan pengantar beasiswa, surat keterangan belum memiliki rumah, surat keterangan penghasilan, dan legalisasi bisa dilakukan melalui PTSP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.