Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tak Paksakan Penerapan Pembatasan Usia Mobil

Kompas.com - 14/01/2015, 13:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, penerapan kebijakan pembatasan usia mobil belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebab, lanjut dia, Pemprov DKI harus dapat memenuhi transportasi umum memadai untuk mengangkut warga ibu kota. 

"Lebih efektif dijalankan kalau busnya sudah cukup. Kalau belum, ya jangan, kasihan warganya. Mau kami cukupkan dulu transportasi umumnya, intinya saya mau memaksa orang pindah ke bus," kata Basuki di Balaikota, Rabu (14/1/2015).

Rencananya mulai 2016 mendatang, kendaraan pribadi hanya memiliki usia 10 tahun. Penerapan pembatasan usia kendaraan pribadi itu telah dilakukan di negara maju lainnya dan ampuh dalam mengurai kemacetan Ibu Kota.

Hanya saja, pembatasan usia mobil di negara lain dibatasi hingga usia 5 tahun. Di negara maju, kata Basuki, ampir 80 persen warganya sudah beralih menggunakan kendaraan umum. Karena selain angkutan umumnya sudah memadai, mereka juga tidak sanggup membeli mobil melalui kebijakan pembatasan usia tersebut.

Di Eropa misalnya, sparepart mereka tidak bisa diganti setelah lima tahun. Begitu juga di Singapura dan Shanghai yang mewajibkan pemilik kendaraan membeli izin parkir dan sebagainya.

"Kalau DKI lebih efisien kebijakan ini diterapkan tiap usia mobil itu 10 tahun. Kalau pembatasan usianya lebih rendah, warga DKI belum mampu, kasihan," kata Basuki.

Untuk menerapkan kebijakan ini, Basuki bakal merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai batas usia kendaraan. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi per tanggal 29 April 2014. Di dalam peraturan itu terdapat mekanisme pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun.

Basuki bakal merevisi klausul pembatasan usia angkutan umum menjadi pembatasan usia kendaraan pribadi. Ia menjelaskan, warga yang memiliki kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun nantinya harus menjual kendaraan pribadinya ke luar kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com