Untuk dapat beroperasi selama 24 jam, kata Djarot, pengelola minimarket harus meminta izin kepada gubernur. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pemilik minimarket yang melakukan hal tersebut.
"Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00, tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu, mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Tapi selama ini mereka tidak pernah," kata Djarot seusai mengadakan pertemuan dengan Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).
Djarot mengaku telah menginstruksikan agar minimarket yang menyalahi izin diberi surat teguran. Djarot juga telah meminta Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta melakukan revisi terhadap Perda Nomor 2. Sebab, apabila masih mengacu pada perda tersebut, kata dia, maka hampir semua minimarket di Jakarta melakukan pelanggaran.
"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," ujar dia.
Djarot mengatakan, dalam revisi perda juga akan diatur mengenai jumlah ideal minimarket di suatu wilayah. Nantinya jumlah minimarket di suatu wilayah akan disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.
"Jangan sampai minimarket itu masuk-masuk sampai perkampungan. Kasihan kan pedagang kecil karena pasti akan kalah," ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.