"Belum ada indikasi pemaksaan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya menggunakan benda itu (narkoba jenis LSD) untuk tujuan have fun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (22/1/2015) di Jakarta.
Ia menjelaskan, LSD berbentuk seperti kertas, tipis dan kecil, seperti perangko, disobek kecil-kecil. Cara mengonsumsinya relatif mudah, yaitu hanya ditaruh di bawah lidah. "Jadi bisa dikonsumsi di mana saja dan kapan saja," kata Martinus.
Bila ada unsur pemaksaan, lanjut dia, maka kedua pemuda itu adalah korban. Namun, ketika tidak ada unsur pemaksaan, ditambah temuan barang bukti, maka keduanya dapat dikenakan pidana penyalahgunaan narkoba.
Karena itu, polisi saat ini tengah melakukan pendalaman untuk memeriksa barang bukti pada kedua pemuda tersebut. "Kami geledah rumah Christopher dan Ali untuk cari barang bukti," kata dia.
Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, maka keduanya dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Christopher, tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang ini, dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.