"Dengan TPE, masyarakat tidak lagi membayar parkir dengan koin, melainkan dengan kartu elektronik," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta Sunardi Sinaga saat dihubungi Minggu (25/1/2015).
Sunardi mengatakan, TPE akan memudahkan masyarakat karena tidak perlu memasukan koin satu per satu seperti sistem yang sudah berjalan selama ini. Dengan kartu, sistem pembayaran akan menjadi lebih mudah.
TPE akan mulai diterapkan di Jalan Sabang terlebih dahulu. Kemudian, sistem tersebut akan mulai diberlakukan untuk beberapa wilayah lainnya, seperti Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jalan Falatehan, Jakarta Selatan. Selanjutnya disusul kawasan Jalan Pintu Kecil, Jakarta Barat, dan Jalan Balai Pustaka, Jakarta Timur.
"Diperkirakan awal Februari akan di-launching (diluncurkan) untuk dua lokasi tersebut. Untuk dua lokasi lainnya menyusul," kata Sunardi.
Dengan TPE, pembayaran parkir yaitu menggunakan sistem elektronik dengan kartu uang elektronik (e-money) yang dikeluarkan oleh bank. Dishubtrans akan bekerja sama dengan enam bank yaitu Bank DKI, Bank Mandiri, Bank Mega, BRI, BCA, dan BNI. Kartu-kartu elektronik tersebut juga dapat digunakan untuk pembayaran transportasi seperti transjakarta.
Diharapkan, masyarakat akan dipermudah dengan pembayaran dengan sistem tersebut. Biaya parkir dengan TPE juga sama seperti biaya yang sudah diterapkan sebelumnya, yaitu Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dan Rp 2.000 per jam untuk kendaraan roda dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.