Di Tambora, Jakarta Barat, polisi menangkap dua pencuri dengan barang bukti puluhan cincin batu akik serta berbagai macam ikatan cincin. Dua pencuri cincin batu akik itu adalah Habibi (27) serta Judebi (22). Keduanya berasal dari Pandeglang.
Kapolsek Tambora Kompol Dedy Tabarani mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan salah seorang pedagang batu akik di Jalan Maulana Hasanudin RT 001/09 Kelurahan Porisgaga Lala, Kota Ceper, Kota Tangerang.
"Kedua pelaku ditangkap saat Operasi Bina Kusuma di Jalan Tubagus Angke. Keduanya sempat mau kabur, tapi segera kami tangkap," ucap Dedy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita bermacam-macam cincin batu akik. Selain itu, polisi juga menyita berbagai macam ikatan cincin, satu buah martil, dan dua buah kunci letter T. Sementara itu, Kanit Reskrim Tambora Iptu Rudi Priyono menaksir kerugian mencapai Rp 30 juta.
Rudi mengatakan, demam cincin batu akik akhir-akhir ini membuat harga jual cincin batu akik meningkat tajam. Hal ini rupanya membuat sejumlah orang tergiur untuk mencuri cincin batu akik. Atas tindak kejahatannya, kedua pencuri terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.