Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Lima Tahun Dilecehkan Pakai Sendok oleh Tetangganya

Kompas.com - 18/02/2015, 16:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang remaja berinisial AR alias Om (19) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pelecehan terhadap bocah berusia lima tahun, yakni RF. Korban dilecehkan salah satunya dengan menggunakan sendok.

Pelecehan yang dilakukan Om terjadi di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Jalan Rawa Terate, Pulogadung, Jakarta Timur. Pada saat itu kedua orangtua RF yang bekerja sebagai pedagang meninggalkan korban di rumah kontrakan seorang diri.

Korban kemudian pergi bermain keluar dari rumah kontrakan. Tersangka yang tinggal bersebelahan di rumah kontrakan yang sama lalu memanggil korban masuk dan mengajak menonton televisi di dalam kamar.

Kemudian muncul nafsu bejat pelaku untuk melakukan pelecehan. Pelaku membuka pakaian korban dan memasukkan jarinya ke bagian vital korban. Belum habis perbuatan bejatnya, pelaku memasukkan ujung sendok ke dalam alat kelamin korban.

"Tersangka pergunakan sendok dan memasukkannya sebanyak tiga kali," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Sri Bhayangkari, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/2/2015).

Sri mengatakan, pelaku tidak sampai menyetubuhi korban dan memakaikan kembali pakaian korban. Kejadian tersebut baru diketahui setelah orangtua RF melihat anaknya mengeluh kesakitan pada alat kelamin.

"Pada saat mengajak anaknya naik sepeda motor, korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin. Lalu korban mengatakan bahwa dinakalin sama 'Om' sebelah," ujar Sri, menirukan perkataan korban kepada orangtuanya.

Melalui petunjuk anaknya, orangtua RF lalu mendatangi rumah kontrakan pelaku. Setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kejadian ini lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil visum, terbukti bahwa korban disetubuhi oleh pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com