"Biasanya kan kalau rangkaian pengawalan sudah diatur sendiri, tetapi kalau untuk maksimal kecepatan tetap menyesuaikan," kata Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Bakti Butar-Butar, Rabu (25/2/2015).
Bakti memperkirakan, kecepatan bus lebih dari 40 kilometer per jam. Perkiraan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap dua saksi yang berada di TKP. "Jadi yang bus ini ngelewatin dia. Kalau misalnya saksi saja larinya 30 kilometer per jam atau 40 kilometer per jam, bus polisi kan pasti lebih dari itu karena mendahului," ujar Bakti kepada Kompas.com.
Perlu diketahui, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi berkaitan kasus kecelakaan di underpass Trunojoyo. Saksi-saksi tersebut adalah delapan personel kepolisian yang berada dalam iring-iringan bus polisi, dua saksi di TKP, serta Guntur selaku korban.
Sementara itu, seorang pengemudi Toyota Avanza yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa tidak terlacak polisi akibat tak ada saksi yang mengetahui nomor polisi mobil tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.