"Rencananya akan dipanggil lagi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Selasa (10/3/2015).
Ia mengatakan, penyidik Subdirektorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan kedua bagi Alex yaitu pada Kamis (12/3/2015) mendatang. Alex, kata Martinus, akan diperiksa sebagai saksi dari kasus yang memakan anggaran sebesar Rp 330 miliar tersebut.
Martinus menjelaskan, Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Artinya saksi yang dipanggil akan diperiksa dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Alex, sebut dia, merupakan salah satu saksi penting karena merupakan salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek pengadaan alat catu daya listrik yang dianggarkan Rp 5,8 miliar per unitnya tersebut.
Namun, ia tidak datang pada pemanggilan pertama dengan alasan ada acara lainnya di luar kota. Selain Alex, penyidik juga telah memeriksa tiga kepala sekolah penerima UPS yaitu SMA 19, SMA 101, dan SMA 65.
Serta, dua orang selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Satu orang lainnya yang juga diperiksa adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman.
Martinus mengatakan, Polda Metro Jaya hari ini juga memanggil perusahaan pemenang tender pengadaan UPS dan beberapa orang lagi. Namun, hingga siang ini, mereka belum juga terlihat di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.