Kepala Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Barat Samlawi menuturkan, saat tahun 2014, Alex menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Alex juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengetahui jelas soal pengadaan UPS di tiap-tiap sekolah.
Pada tahun 2015, tepatnya tanggal 2 Januari 2015 yang bersamaan dengan lelang jabatan Pemerintah Provinsi DKI, Alex dipindah menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan 2 Jakarta Selatan. [Baca: Mantan Pejabat Sudin Pendidikan Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus UPS]
Pembagian di Suku Dinas Pendidikan yang ada di Jakarta yang dulunya dari pendidikan menengah dan dasar diganti jadi per wilayah, yakni wilayah 1 dan 2.
Seharusnya Alex sudah menjabat di Jakarta Selatan lebih dari dua bulan terhitung dari awal Januari sampai saat ini. Namun, ketika beberapa orang yang bekerja di Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan ditanya soal Alex, semuanya mengaku tidak tahu.
Pemahaman mereka soal Alex hanya sebatas sebagai pejabat yang baru saja pindah. "Saya enggak tahu, belum pernah lihat juga. Itu yang katanya pindahan dari Jakarta Barat kan ya," ujar petugas pengamanan dalam (pamdal) Ilham di depan ruangan Suku Dinas Pendidikan 2 Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).
Ilham juga mengaku tidak memantau kapan saja Alex datang untuk bekerja. Saat Kompas.com mencoba untuk mencari Alex ke ruangannya, Ilham tidak memberi tahu lokasi ruangannya dan hanya menjawab bahwa Alex memang tidak ada di ruangan dari pagi hari.
Seorang pegawai perempuan di sana yang enggan menyebutkan namanya juga mengungkapkan tidak kenal dengan orang yang bernama Alex.
Mantan kepala sekolah di wilayah Pasar Minggu itu pun terlihat kebingungan ketika ditanya soal Alex sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan 2 di sana. "Wah, saya enggak tahu, enggak kenal, Dik," ujar ibu tersebut.
Alex Usman menjadi saksi dari kasus dugaan korupsi pengadaan UPS yang ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2015 lalu. Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan sejak Jumat (6/3/2015).
Pada tahap penyidikan, sudah diperiksa tujuh orang saksi, salah satunya Alex Usman. Hari ini, polisi juga akan memeriksa 10 saksi lainnya. Belum ada satu pun saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan pernah mengatakan, seorang PPK rawan jadi tersangka kasus korupsi. "Sebab, mereka (PPK) implementator," kata Ade beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.