Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Terkena PHK

Kompas.com - 17/03/2015, 20:32 WIB
BOGOR, KOMPAS — Sekitar 2.600 buruh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkena pemutusan hubungan kerja. Para buruh itu berasal dari lima perusahaan yang menyatakan tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar upah sesuai upah minimum kabupaten tahun 2015.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nuradin, Senin (16/3). Kelima perusahaan yang mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sebelumnya mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum, tetapi tidak dikabulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kelimanya perusahaan padat karya," kata Nuradin. Empat perusahaan bergerak di produksi garmen, yakni PT Harmoni Indah, PT Samudera Biru, PT Dianing Sari, dan PT Eurogate. Satu perusahaan lagi bergerak di produksi tas, yakni PT Jalon. Informasi yang diperoleh pemerintah menyebutkan, PT Samudera Biru menutup dan memindahkan pabriknya ke Wonogiri, Jawa Tengah, karena upah minimum kabupaten (UMK) di sana lebih kecil.

UMK 2015 di Kabupaten Bogor, seperti ditetapkan Gubernur Jawa Barat, ialah Rp 2,655 juta per bulan. Upah minimum 2015 naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 2,243 juta per bulan.

Sementara empat perusahaan selain PT Samudera Biru memilih menutup pabrik dan tidak membuka operasi di tempat lain sebab tak mampu lagi membayar buruh sesuai UMK 2015.

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BMPT) Kabupaten Bogor menilai, iklim investasi tak terlalu terganggu dengan penetapan UMK 2015. BMPT meyakini masih banyak penanam modal yang ingin berusaha dan membangun pabrik baru di Kabupaten Bogor.

Kelebihan Kabupaten Bogor yang menjadi daya tarik adalah kedekatan dengan Ibu Kota dan memiliki kelengkapan prasarana transportasi. Di daerah lain, UMK memang lebih kecil, tetapi bisa jadi penanam modal enggan karena prasarana transportasi tidak sebaik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Meskipun demikian, petugas BMPT Kabupaten Bogor yang enggan disebut namanya ini mengakui ada aturan Kementerian Perdagangan yang dinilai menghambat penanaman modal. Salah satunya, penanaman modal senilai di atas Rp 500 juta harus dilakukan di kawasan industri. Hal ini sulit diimplementasikan di Kabupaten Bogor karena tiga kawasan industri di wilayah itu, yakni di Sentul, Cibinong, dan Citeureup, sudah penuh.

Tolak penangguhan

Terkait pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) 2015 DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan penangguhan dari tujuh perusahaan. Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Hadi Broto menyebutkan, selain tujuh perusahaan itu, ada tiga perusahaan lain yang mengajukan permohonan, tetapi tak memenuhi syarat. Ada juga 18 perusahaan yang sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan, tetapi belakangan mencabutnya.

Hingga akhir Januari 2015, ada 28 perusahaan dengan sedikitnya 20.580 pekerja yang mengajukan permohonan karena keberatan dengan UMP 2015. Selain oleh sejumlah perusahaan garmen di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, permohonan itu juga dilayangkan beberapa perusahaan jasa cuci di Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sejumlah kesempatan menyatakan, dirinya secara pribadi menolak permohonan para pengusaha itu. Para pemohon dinilai tak serius melaksanakan kebijakan UMP karena setiap tahun mengajukan permohonan penangguhan UMP setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Situasi itu dianggap tidak menguntungkan bagi iklim hubungan industrial di DKI. (BRO/MKN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com