"TKD dinamis tetap ada, tapi satuannya kita kurangi, dari Rp 9.000 ke Rp 8.000. Walaupun totalnya tetap Rp 19 triliun tapi itu kan maksimum, bisa saja ada yang tidak terpakai," tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Kamis (26/3/2015).
Pemprov DKI memang telah menganggarkan sekitar Rp 19 triliun untuk gaji pegawai. Jumlah itu dimasukkan ke dalam Rancangan APBD DKI 2015. Namun, akhirnya DKI mengacu pada pagu anggaran di APBD Perubahan tahun 2014.
Pemberian TKD dinamis bagi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan kinerja dan prestasi yang diraih. Indikator kinerjanya dihitung dengan poin.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah menjelaskan, setiap pekerjaan yang dilakukan PNS dinilai dengan menggunakan beberapa poin. Poin tersebut, kata Basuki, nantinya akan dikali dengan satuannya, yang sekarang menjadi Rp 8.000.
Semua poin, baik untuk pejabat eselon IV maupun eselon II sama, tetap satuannya Rp 8.000. Namun, jumlah poin yang membedakaan antar-jabatan. Kalau jabatannya tinggi, poin maksimalnya tinggi.
"Kalau PNS biasanya hanya dapat poin 1.000, mau kerja secapek apa pun tetap 1.000 poinnya," jelas Basuki.
TKD dinamis ini dijanjikan Heru akan dibayarkan kepada seluruh PNS maksimal pada akhir bulan ini. Kisruhnya APBD dan belum disahkan sampai saat ini, pemberian TKD pun hanya yang statis terlebih dahulu.
Heru juga tidak menyangkal bahwa cukup banyak PNS yang mengeluh padanya karena TKD belum didapat. Keluhan itu dikirim ke nomor handphone Heru melalui pesan singkat. "Kita perkirakan akhir bulan ini bisa cair. Dengan perhitungan satuan Rp 8.000 tadi," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.