"Secara tertulis, kami kan belum menerima hasil evaluasi Kemendagri saat ini. Tetapi dari hasil beberapa kali pertemuan, baik ketika ke sana menyerahkan (dokumen RAPBD) maupun informasi lisan lainnya, kita ambil langkah antisipasi," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, Jumat (27/3/2015).
Tuty menambahkan, selama seminggu ini, Pemprov DKI sudah melakukan simulasi mencari beberapa bentuk postur anggaran.
Pada hari ini, Tuty baru saja berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah untuk membahas simulasi tersebut. Bahan-bahan yang dipakai untuk melakukan simulasi adalah masukan-masukan dari Kemendagri.
Salah satu masukan Kemendagri yang cukup penting adalah pemahaman soal penggunaan pagu anggaran 2014 untuk RAPBD 2015.
Awalnya, Tuty mengira bahwa penggunaan pagu anggaran yang mengacu pada Pasal 313 Undang-Undang 23 Tahun 2014 adalah setinggi-tingginya sebesar APBD tahun sebelumnya.
Pemahaman APBD yang ditangkap oleh Tuty mencakup pendapatan, pembelanjaan, dan pembiayaan dalam anggaran tersebut. Namun, setelah berdiskusi dengan Kemendagri, ternyata yang dimaksud adalah anggaran belanja.
Jika mengacu pada pagu anggaran APBD Perubahan 2014, maksimal anggaran belanja adalah Rp 63,65 triliun. Akan tetapi, Pemprov DKI mengajukan anggaran belanja dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) baru sebesar Rp 67 triliun, yang artinya melebihi angka Rp 63,65 triliun.
Karena itu, perlu diskusi dan pembahasan lebih lanjut dengan Kemendagri. "Ini kan pemahaman sebuah dasar hukum. Ternyata, kalau menurut Kemendagri, maksimalnya itu maaksimal di belanja tahun lalu itu," ucap Tuty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.