Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap "Tuli", Ini Reaksi Anggota DPRD DKI

Kompas.com - 09/04/2015, 14:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif membantah jajarannya "tuli", alias tidak kritis terhadap kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang menghapus jabatan wakil lurah pada Januari lalu. Syarif mengklaim saat itu Komisi A sudah sempat meminta jawaban resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut Syarif, saat itu Kepala BKD Agus Suradika mengatakan bahwa jabatan Wakil Lurah tidak dihapus, melainkan dikosongkan. Dengan demikian, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

"Kita sudah waktu menyampaikan penolakan dan masukan ke BKD. Cuma waktu itu Pak Agus Suradika bilang kalau jabatannya tidak dihapus, tetapi dikosongkan," ujar Syarif, di Gedung DPRD DKI, Kamis (9/4/2015).

Komisi A adalah komisi di DPRD DKI Jakarta yang mengurus masalah di bidang pemerintahan.

Sebagai informasi, pengamat politik Amir Hamzah menyesalkan Menteri Dalam Negeri maupun DPRD DKI yang ia anggap tidak peka saat Ahok, sapaan Basuki membuat kebijakan menghapus jabatan wakil lurah.

Padahal, ia menganggap kebijakan itu melanggar Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Atas dasar itu, Amir menganggap bila mengacu pada peraturan yang berlaku, Ahok sebenarnya sudah bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan.

"Dulu dia hapus itu yang namanya jabatan Wakil Lurah. Padahal pada Pasal 22 ayat 1 UU Nomor 29 tahun 2007 disebutkan bahwa Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah," kata Amir, saat menghadiri sebuah diskusi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).

"Tapi mungkin karena menterinya buta, DPRD-nya tuli. Saat itu tidak ada yang mengkritisi soal kebijakan itu. Mungkin karena menterinya dari PDIP, dan gubernurnya berkiblat ke PDIP, jadinya dibela dan dianggap sah-sah saja," ujar dia.

Mulai tahun 2015, jabatan wakil lurah lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dikosongkan. Kebijakan ini dilakukan saat dilakukannya perombakan besar-besaran pejabat pada Januari lalu.

Dikosongkannya jabatan tersebut disebabkan karena adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap-tiap kelurahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com