"Prinsip dasarnya itu harus ada perbedaan antara perda dan pergub. Kalau sama, apa maknanya? Kedua, tidak ada penafsiran, kami taat asas dan aturan," kata pria yang akrab disapa Donny itu, Jumat (10/4/2015). [Baca: Ahok Protes Dirjen Kemendagri Tafsirkan APBD 2015 Rp 63 Triliun]
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri itu menjelaskan cara memahami Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 (8) tentang Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan, pagu anggaran tahun 2015 berdasarkan belanja daerah di APBD Perubahan DKI 2014 ditambah dengan anggaran pengeluaran pembiayaan.
Pemprov DKI mengajukan anggaran belanja daerah sebesar Rp 67,26 triliun serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,63 triliun. Totalnya menjadi Rp 72,9 triliun.
Pagu pada Rapergub APBD 2015 sama dengan Perda APBD-P 2014. Namun, Kemendagri tidak dapat menyetujui usulan tersebut.
Sebab, anggaran belanja daerah yang tercantum di APBD-P DKI 2014 hanya sebesar Rp 63,65 triliun. Dengan demikian, anggaran belanja daerah tahun ini harus disesuaikan dengan anggaran tahun 2014. [Baca: Dirjen Kemendagri Santai Dimarahi Ahok]
"Pengeluaran pembiayaannya itu terdiri dari PMP Transjakarta Rp 1 triliun dan PT MRT Jakarta Rp 4,63 triliun. Ditambah belanja daerah Rp 63,65 triliun, jadi total APBD 2015 sebesar Rp 69,28 triliun. Nah, pagu ini lebih besar kan sebenarnya dibandingkan belanja yang diajukan DKI, itu bukti Mendagri mendukung pembangunan DKI," kata Donny.
"Jadi bedanya adalah ada (program) yang tidak dibiayai selama Januari-Maret untuk biaya pembangunan, makanya sisa (pengerjaan program) hanya sembilan bulan. Angka perda (APBD-P 2014) itu memang Rp 72,9 triliun, tapi angka pergub (APBD 2015) itu Rp 69,286 triliun," kata Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.