Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Protes Dirjen Kemendagri Tafsirkan APBD 2015 Rp 63 Triliun

Kompas.com - 10/04/2015, 14:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta mengaku begitu kesal setelah mendengar penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek perihal pagu APBD 2015 yang akan disahkan. Sedianya Mendagri Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal pengesahan APBD 2015, Jumat (10/4/2015) ini.

Hanya saja, Reydonnyzar atau yang akrab disapa Donny itu menganggap APBD 2015 jumlahnya sama dengan pagu belanja program senilai Rp 63 triliun sesuai APBD-P 2014.

Padahal, menurut dia, jika DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD DKI 2015 senilai Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun. 

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen, kalau Anda menafsirkan seperti itu, berarti sebelum Mendagri tandatangan, sudah ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) Rp 9 triliun," kata Basuki geram, di Balai Kota, Jumat (10/4/2015). 

Oleh karena itu, Basuki menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekda DKI Saefullah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono untuk menemui Donny di Kemendagri.

Ahok, sapaan Basuki mengaku mengetahui persepsi penggunaan pagu anggaran ini setelah berkomunikasi dengan Donny.

Selain perbedaan nilai anggaran, kata Basuki, Donny juga mempersepsikan DKI tidak sempat belanja dengan nilai sebanyak itu selama sembilan bulan dan menimbulkan jumlah silpa yang tinggi.

Mendengar itu, Basuki mengatakan DKI memiliki alternatif lain jika banyak program tidak diselesaikan tahun ini.

Seperti misalnya memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada sejumlah BUMD DKI, seperti Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.

"Perda kan mengatur, pemerintah wajib menyetor Bank DKI Rp 13 triliun, PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 1,5 triliun, PT Jakpro belasan triliun. Kami setor berapa puluh miliar ke sana, daripada uangnya nganggur," ujarnya. 

Kemudian, Basuki membacakan beberapa pasal di dalam undang-undang yang menyebutkan sebuah provinsi menggunakan pagu anggaran sebelumnya jika batal menerbitkan perda.

Dalam undang-undang tidak disebutkan penggunaan pagu belanja tahun sebelumnya.

"Di dalam Pasal 314 UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD bla bla bla diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Ini ada UU Pemda 23 Tahun 2014 Pasal 314 Ayat 8 disebutkan menggunakan nilai pagu APBD tahun sebelumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com