Hanya saja, menurut Basuki, untuk APBD Perubahan tahun 2015 ini, Pemprov DKI tetap menggunakan peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukumnya.
"Secara tata negara, APBD-P tetap harus pergub, sekali pergub tetap harus pergub. Cuma tahun 2016, APBD nya yang harus disiapkan perda. Tadi dengan Presiden dan Pak Pras, kami sepakat akan menjaga supaya APBD 2016 itu menggunakan perda," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Selasa (14/4/2015).
Terlebih dalam penyusunan program di RAPBD 2016, Pemprov DKI telah menggunakan sistem e-musrenbang.
Seluruh usulan program dari tingkat RT/RW atau kelurahan bisa dipantau melalui Jakarta Smart City maupun website e-musrenbang di musrenbang.bappedajakarta.go.id.
Dengan itu, seluruh warga dan pihak kelurahan serta kecamatan bisa mengawasi program-program yang diusulkan dalam musrenbang.
Ia pun berharap tak ada lagi usulan program yang hilang atau tidak terwujud seperti rencana awal. Namun sebagai antisipasi supaya tahun 2016 tidak lagi terbit pergub, Basuki menyerahkan hal tersebut kepada DPRD.
Hanya saja dia tetap menegaskan tidak akan memasukkan pokok-pokok pikiran (pokir) setelah pengesahan RAPBD.
Terlebih jika program maupun nilai pokir itu tidak masuk akal. Sebab semua program untuk penganggaran tahun 2016 dilakukan melalui sistem e-musrenbang dan e-budgeting.
"Sampai ada oknum tidak mau tanda tangan, kami sampaikan (kepada masyarakat)."
"Kan semua terbuka transparan, tadi juga saya bicara sama Mendagri, kalau DKI ini sampai semua kelurahan sudah (pasang) fiber optic lho. Makanya tadi pas kami bikin video call teleconference, tidak ada jeda, seperti ngomong biasa saja. Makanya e-government sekarang sudah sangat baik di Jakarta. Kami juara 1, web nomor 1, e-government DKI sudah nomor 1," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.