Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, contoh yang paling jelas adalah masih banyak masyarakat yang datang ke lokasi hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) dengan memakai kendaraan bermotor pribadi. "Hal ini menunjukkan, pesan HBKB belum sampai ke masyarakat," katanya, Rabu (15/4), dalam diskusi HBKB di kantor KPBB.
HBKB awalnya diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Kenyataannya, HBKB yang menarik puluhan ribu orang setiap kali diadakan itu justru marak dijadikan ajang promosi produk hingga kegiatan politik.
Ahmad mengatakan, perubahan perilaku masyarakat juga perlu didukung dengan infrastruktur, seperti perluasan trotoar, ketersediaan jalur sepeda dan area parkirnya, serta angkutan massal yang memadai. Kenyataannya, infrastruktur ini tidak dikembangkan seiring dengan penyelenggaraan HBKB. Akhirnya, orang tetap terbiasa memakai kendaraan bermotor pribadi termasuk saat ke lokasi HBKB.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, HBKB belum sepenuhnya membuat orang semakin melirik angkutan umum. Saat ini, suasana HBKB semakin tidak nyaman.
"Kami akan mengevaluasi pelaksanaan HBKB supaya nanti benar-benar jadi ajang orang untuk berolahraga. Saya pikir selama belum ada penegakan hukum yang tegas, ya akan terus seperti ini," katanya.
Kepala Seksi Pembina Pengguna Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat mengatakan, kegiatan yang diperbolehkan di lokasi HBKB hanya kegiatan olahraga, seperti jalan santai, lari, atau bersepeda.
"Tidak boleh ada umbul-umbul atau atribut lain, tidak boleh ada panggung atau tenda, dan tidak boleh ada penjualan produk komersial. PKL juga kami sediakan lokasi tertentu," katanya.
Kualitas udara
Rusman Sagala dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta mengatakan, idealnya HBKB diadakan minimal 12 jam. "Dengan demikian, kita bisa membandingkan kualitas udara pada pagi, siang, dan sore hari saat HBKB dan pada hari kerja," ucapnya.
Rusman juga berharap, ada evaluasi terhadap Pergub Nomor 119 Tahun 2012 tentang HBKB. Evaluasi ini meliputi penilaian atas kinerja setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki kewenangan terhadap HBKB sesuai Pergub ini. Selain itu, SKPD yang perlu dimasukkan dalam Pergub juga harus dilibatkan, antara lain Dinas Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Dinas Pendidikan.
Selain itu, menurut Rusman, ada peningkatan kualitas udara setelah penyelenggaraan HBKB. HBKB harus dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan. (FRO/ART)
----------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas edisi Kamis, 16 April 2015, dengan judul "HBKB Belum Ubah Gaya Hidup Masyarakat"