Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Fatimah Belum Bisa Merasa Lega

Kompas.com - 21/04/2015, 13:31 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Fatimah (90) belum bisa merasa lega. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan perkara yang diajukan oleh Nurhakim (72), menantu Fatimah, masih bisa berlanjut.

Sidang putusan telah selesai digelar di PN Tangerang, Selasa (21/4/2015) siang. Ketua Majelis Hakim Ratna Mintarsih menyatakan gugatan Nurhakim adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak bisa diterima.

Nurhakim mengajukan bukti di materi gugatan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, yaitu soal tanda tangan dia yang dipalsukan.

Ratna menjelaskan, pihak Nurhakim menganggap tanda tangan Nurhakim yang tertera pada sebuah surat pernyataan yang dimiliki Fatimah sebagai tanda tangan palsu.

Namun soal palsu atau tidaknya tanda tangan itu masih jadi tanda tanya karena tidak ada hal yang menyatakan tanda tangan itu palsu.

Oleh karenanya, kubu Nurhakim diberi kesempatan untuk memperbaiki materi gugatan selama 14 hari.

Seusai sidang, Fatimah tidak terlalu banyak bicara ketika ditanyai oleh awak media. Fatimah tahu bahwa dengan putusan seperti itu, Nurhakim masih bisa melayangkan gugatan dan proses persidangan masih akan terus berlanjut.

Fatimah hanya menegaskan bahwa tanah atas nama Nurhakim itu telah dia bayar lunas. "Pokoknya sudah dibayar, tanahnya sudah lunas, tetapi belum balik nama," kata Fatimah.

Saat ditanya lebih lanjut soal sidang tadi, Fatimah lebih banyak terdiam. Pertanyaan yang disampaikan ke Fatimah pun dijawab oleh anak-anaknya yang ikut bersama Fatimah.

Dari pihak Nurhakim memastikan akan memperbaiki poin dari materi gugatan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Namun langkah selanjutnya, apakah akan digugat lagi atau hanya memperbaiki bukti yang sudah ada, masih akan dibicarakan lebih lanjut.

"Akan kita bicarakan dengan klien kami dulu," kata kuasa hukum Nurhakim, M. Singarimbun.

Sidang putusan gugatan terhadap Fatimah yang dilayangkan Nurhakim telah selesai digelar siang ini di PN Tangerang.

Nurhakim menggugat tanah yang ditempati Fatimah dan keluarga seluas 397 meter persegi sebagai miliknya.

Hal itu didasarkan atas sertifikat kepemilikan tanah yang masih atas nama Nurhakim. Sebelumnya Nurhakim juga telah menggugat Fatimah dengan gugatan yang sama dan ditambah dengan biaya ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Namun pada sidang putusan yang digelar 30 Oktober 2014 lalu, majelis hakim memutuskan Fatimah bebas dari gugatan tersebut, termasuk gugatan membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Putusan Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Boleh Perbaiki Berkas Pencalonan Pilkada Jakarta

Megapolitan
Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Polisi Identifikasi Provokator Pembakar Panggung Konser Lentera Festival Tangerang

Megapolitan
Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Kapolres Depok Bakal Razia Ponsel Anggotanya demi Cegah Judi Online

Megapolitan
Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman

Megapolitan
Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Tak Perlu Lagi ke Sumur Tua, Warga Desa Lermatang Akhirnya Bisa Merasakan Air Bersih Bantuan Kemensos

Megapolitan
Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Aksi Teatrikal Demo Tolak Tapera Aliansi BEM Bogor, Tampilkan Karikatur Jokowi dan Tabur Bunga

Megapolitan
Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Aksi Dina Ukur Jarak Rumah ke SMA Depok Pakai Meteran, Terpaut 120 Meter tapi Anaknya Tak Lolos PPDB

Megapolitan
PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

PPDB Jalur Zonasi, Ketua Posko Wilayah 2 Jaksel: Calon Siswa Minimal Harus Tinggal 1 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com