"Bukan (DPRD DKI yang mengusulkan), tetapi itu usulan dari sekolah, kami (DPRD) yang mengakomodasi," ujar Fahmi seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Kompleks Mabes Polri, Rabu (29/4/2015).
Fahmi menegaskan bahwa pengadaan UPS di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Usulan dari sekolah kemudian dibahas di rapat badan anggaran DPRD DKI Jakarta. Para wakil rakyat pun telah setuju pengadaan UPS.
"(Pengadaan UPS) itu kan dirapatkan di badan anggaran. Tidak ada yang aneh-aneh, semua sudah setuju," ujar politisi Hanura itu.
Namun, Fahmi tidak bersedia menjelaskan bagaimana proses pengadaan UPS, mulai dari usulan, pembahasan, hingga proses pengadaan secara fisik. Fahmi mengatakan bahwa seluruh informasi tersebut telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik soal itu. Kalau mau jelas, sana tanya penyidik saja, jangan tanya saya, saya capek," ujarnya.
Pengamatan Kompas.com, Fahmi diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dia lolos dari cecaran pertanyaan wartawan ketika masuk gedung Bareskrim.
Sekitar sembilan jam berselang, yakni sekitar pukul 18.00 WIB, Fahmi pun keluar gedung Bareskrim.
Saat ini, Fahmi adalah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta. Namun, pada periode 2009-2014 lalu, Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi E di mana koordinator komisi tersebut adalah Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Lulung sendiri menjadi saksi bersama-sama Fahmi atas kasus tersebut. Dalam kasus korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif dan pihak swasta.
Namun, Budi mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.