"Saya sarankan kepada DPRD DKI, kenapa tidak studi banding saja ke DPRD Garut yang berhasil memakzulkan Bupati nya, Aceng Fikri," kata Masnur.
Padahal, saat pemakzulan itu tidak semua anggota DPRD menyepakati keputusan itu. Sementara pengguliran hak angket yang dilakukan DPRD DKI ke Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama disepakati oleh seluruh anggota dewan.
Itu artinya, kata dia, semua anggota DPRD DKI sepakat mengatakan Basuki bersalah karena hal etika dan penyampaian dokumen RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terlebih, menurut dia, kesalahan Basuki melanggar UU lebih dari satu. Berdasarkan keputusan hak angket, Basuki dinyatakan telah melakukan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 34 ayat 1, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 314.
Kemudian, kata dia, Basuki juga telah melakukan pelanggaran sistem keuangan daerah dalam mengimplementasikan e-budgeting ketentuan Pasal 394 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai penggunaan informasi dan juga UU Nomor 23 Tahun 2012 Pasal 67 untuk menjaga etika, dan norma serta melanggar sumpah janji jabatannya.
"Aceng Fikri justru dimakzulkan hanya karena etika saja. Saya pikir ini tantangan bagi DPRD DKI untuk menyambut itu, agar publik juga tidak menilai hak angket yang kemarin digulirkan DPRD itu hanya gertak sambal," kata Masnur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.