"Saat ini pengusaha angkutan umum semua jenis moda mengeluhkan kinerja PTSP yang lebih lama waktunya," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
Pengurusan izin terkait angkutan umum di Dinas Perhubungan sebelum di PTSP hanya memakan waktu 3-4 hari. Namun, saat ada PTSP per tanggal 5 Januari 2015, perizinan memakan waktu hingga berbulan-bulan.
"Investigasi kita peremajaan bajaj mulai 24 maret, tapi sampai saat ini belum selesai," kata Budi Susandi, Komisi Litbang DTKJ, Senin.
Budi bercerita pengurusan perizinan di PTSP sangat tradisional. Para pengaju izin harus datang tiap minggu untuk menanyakan hasil perizinan.
"Kita harus datang ke gedung PTSP tiap minggu. Nunggu lama 3-4 jam, tahu-tahunya dia bilang 'Pak belum jadi, minggu depan aja'. Itu terus menerus begitu hingga sekarang," cerita Budi.
Kondisi tersebut dianggap tidak memihak pengusaha angkutan umum. Sehingga tak sedikit pengusaha yang harus menunggak rugi akibat keterlambatan ini.
"Harus ada peningkatan SOP yang terukur dan transparan, akuntabel dan mudah dimengerti oleh masyarakat," kata Ellen.
Ellen juga mengatakan pelayanan PTSP harus diubah menjadi sistem online. Nantinya, masyarakat tak perlu lagi mengecek secara manual terkait izin yang diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.