"Betul sudah ditangkap semalam," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto saat dihubungi, Kamis (21/5/2015).
Eko menjelaskan, O ditangkap pada Rabu (20/5/2015) malam di salah satu tempat di kawasan Jakarta. O pun langsung diperiksa secara intensif untuk menelusuri lingkaran jaringannya. Sejauh ini, kata Eko, O mengaku berperan sebagai pengedar.
"Ini masih kita kembangkan terus ke jaringannya. Kami akan usut hingga ke tingkat bandarnya," ungkap Eko.
Pasangan T dan N mengaku memakai sabu selama enam bulan terakhir. Mereka mengonsumsi barang haram itu seminggu sekali, setiap Kamis malam, di rumahnya. Saat digeledah, memang terdapat sabu seberat 0,58 gram, alat isap atau bong, dan aluminium foil.
Dari tes urine yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, mereka juga terbukti positif menggunakan sabu. Urine mereka bereaksi untuk reagen amfetamin dan metamfetamin. Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan sampel urine dan darah mereka oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri. Sebab, pemeriksaan di Puslabfor adalah untuk menunjukkan legalitas bukti.
Sejak digerebek pada Kamis (14/5/2015) lalu, pasangan T dan N masih ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Mereka juga masih menjalani pemeriksaan untuk kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus narkoba, T dan N dapat dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.