Kepala BKD Agus Suradika mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan adalah dengan cara mencocokkan antara nama dan gelar yang ada di ijazah dengan data yang ada di perguruan tinggi tempat dikeluarkannya ijazah tersebut.
“Kalau di universitas tidak ada datanya, berarti kemungkinan palsu,” kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut Agus, sampai saat ini, pihaknya belum menemukan adanya PNS yang memanfaatkan ijazah palsu, apalagi yang terkait dengan jabatan atau kenaikan pangkat. Namun, ia menegaskan, jika memang ditemukan ada PNS yang menggunakan ijazah palsu, maka oknum tersebut dapat secara langsung dipidanakan.
"Sampai sekarang belum ada ditemukan. Kalau nanti ada pengaduan akan langsung kita proses," ujar dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran ke kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan ulang ijazah PNS. Yuddy mengatakan, negara dirugikan jika terdapat PNS yang menggunakan ijazah palsu karena mempengaruhi kepangkatan, formasi dan keadilan yang diberikan negara.
"Jangan sampai negara mengeluarkan biaya yang sia-sia kepada orang yang sebenarnya tidak berhak," kata Yuddy dalam konferensi pers di Gedung BPPT II, Komplek Kementerian Ristek dan Dikti, Jakarta, Selasa (26/5/2015), terkait adanya kasus ijazah palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.