"Tidak masalah asal tidak disalahgunakan. Misalnya tidak digunakan untuk menakut-nakuti orang," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2015).
Selain itu, Iqbal menyatakan penggunaan atribut kepolisian oleh warga biasa diperbolehkan asal dalam ukuran yang terbatas. Dalam hal ini penampilan orang yang bersangkutan tidak menyerupai polisi yang sesungguhnya.
"Misalnya pakai jaket yang ada tulisan polisinya, itu tidak masalah. Yang penting jangan sampai kayak polisi sungguhan," ujar Iqbal.
Contohnya adalah tertangkapnya seorang pengendara motor, RM, yang mengenakan pakaian dan motor layaknya seorang polisi di Jalan Panjang, Jakarta Barat, Jumat (29/5/2015) kemarin. Dia dihentikan polisi karena masuk busway di jalan tersebut.
Pihak kepolisian kemudian memeriksa dan menahannya di Bagian Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Barat. RM akan dikenakan pasal terkait Undang-Undang Lalu Lintas. Kesalahannya yakni menerobos busway dan tak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan sepeda motor yang ia gunakan, Honda ST 1300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.