Ketua DPD Organda Shafruhan Sinungan mengatakan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 telah menyatakan sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang. [Baca: Hindari Konflik, Ahok Ajak Tukang Ojek Bergabung di Go-Jek]
"Hal ini benar-benar sudah sangat keterlaluan dan memalukan sekali. Gubernur seyogyanya wajib menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan UU LLAJ No 22 tahun 2009. Tetapi Gubernur DKI justru tabrak aturan-aturan yang ada. Kalau pemimpinnya saja sudah menabrak aturan dan UU serta Perda, bagaimana bawahannya?" kata Shafruhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2015).
Shafruhan menyatakan DPD Organda DKI DKI telah beberapa kali melakukan protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berizin, termasuk salah satunya ojek.
"Kami sangat mendukung kebijakan-kebijakan gubernur yang mengedepankan pelayanan angkutan umum ke masyarakat. Tetapi jangan yang melanggar UU dan Perda. Kami DPD Organda DKI berharap agar Gubernur stop mensupport keberadaan Go-jek dan ojek," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.